Taqrib | Abu Syuja'
Teya Salat
. | . | .
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته



فتح القريب المجيب
شرح العلامة الشيخ محمد بن قاسم الغزى
على متن التقريب
للإمام العلامة أحمد بن حسين الشهير بأبى شجاع رحمهما الله تعالى ونفع بعلومهما آمين
‏=‏==

فصل
Masalah Najis Dan Cara Mensucikan (menghilangkannya)



Najis menurut bahasa
adalah sesuatu yang
menjijikan, sedangkan
menurut istilah adalah
sesuatu yang haram
seperti:
1. Perkara yang
berwujud cair (darah,
muntah muntahan,
dan nanah),setiap
sesuatu yang keluar
dari dubur dan qubul kecuali mani;
2. Bangkai dan semua
bagian
kulit, rambut,serta
tulangnya, kecuali (tidak najis)
bangkai
manusia, ikan dan belalang;
3. Bagian dari hawan hidup yang
terpisah kecuali
yang asal dari
manusia, ikan dan
belalang.

~Membasuh air kencing dan
kotoran itu hukumnya
wajib kecuali air kencing
bayi laki-laki yang
belum makan dan belum
minum selain air susu (asi), dan belum makan sesuatu yang
menambah kekuatan.
Air kencing bayi laki-laki (najis mukhaffafah)
dapat di hilangkan dengan
cara menyiram air ke
badan yang terkena najis
tersebut, tetapi lain halnya
dengan bayi *perempuan karena termasuk najis *
mutawashshithah (selain najis mukhaffafah, dan mughalladzah (najis anjing dan babi, dan anak keduanya atau salah satu dari keduanya)).
Darah atau nanah yang
mengenai pakaian atau
badan tetapi hanya sedikit
tetap sah untuk shalat. Hewan yang tidak
mempunyai darah yang
menalir di dalam tubuhnya
seperti lalat yag mati
tercebur ke dalam air maka
air tersebut tidak najis, akan tetapi apabila
bangkai lalat itu banyak
dan hingga dapat merubah
warna air maka air
tersebut akan menjadi
najis (disebut air mutanajjis), dan apabila air muncul hewan seperti uget-uget
maka air tersebut tidak
najis.
~Semua hewan itu pada
dasarnya suci kecuali
anjing dan babi dan segala
sesuatu yang di lahirkan
anjing dan babi atu salah satu dari keduanya itu
hukumnya najis mughalazhah.
~Semua bangkai itu najis
kecuali mayat
manusia, iakn, dan
belalang, ketiga mayat itu
suci. Sedangkan cara
menghilangkan najis
karena di jilat anjing atau
babi yaitu membasuh
dengan air yang suci 7 kali,
dan salah satu dari 7 tersebut menggunakan
debu yang suci. Dan apabila dibasuh
dengan menggunakan air
yang mengalir dan keruh
, maka sudah mencukupi
dan tidak perlu
menggunakan debu lagi, lebih utama mengulang membasuh
tiga kali pada terahir
, setelah di basuh 7 kali
dengan di campur debu.
~Perkara yang zatnya najis bisa
menjadi suci yaitu dengan
cara mendiamkan sesuatu
hingga berubah wujud nya
(membusuk) seperti arak
ketika menjadi cuka dengan sendirinya tanpa
diberi sesuatu di dalam
arak tersebut, dan ketika
arak tersebut sudah
menjadi suci maka wadah
arak tersebut ikut menjadi suci.

فصل
Mengusap Dua Mujah


Mengusap kedua khuffain (mujah/stoking) saat berwudlu itu boleh
hukumnya atas tiga syarat:

1. Harus di mulai pemasangannya sedang dalam keadaan bersuci (punya wudlu yang sempurna);
2. Kedua mujah tersebut harus menutup bagian kaki yang wajib di basuh wudlu, dan
3. Kedua khuffain itu harus terdiri daripada sesuatu yang dapat di
pergunakan untuk berjalan-jalan (tahan dan kuat.

**Keterangan*
Khuffain adalah sejenis kaus kaki terbuat dari kulit binatang atau karet, dan di pergunakan dimusim dingin.


Ada dua bagian di dalam hukum rukshah bolehnya mengusap mujah:

a) Orang muqim (menetap dirumah) masa berlakunya mengusap sehari semalam. Dan
b) Orang musafir (bepergian selain karena ma'shiyat) boleh mengusap kedua mujah sampai batas waktu tiga hari tiga malam berturut-turut.

Sedangkan permulaan waktunya dihitung ketika permulaan hadas setelah memakai khufain tadi.
Bila seseorang membasuh/mengusap waktu ia muqim kemudian bepergian, atau sebaliknya yaitu mengusap saat bepergian kemudian ia muqim maka hukum mengusapnya termasuk usapan hitungan orang muqim yaitu sehari semalam.


Tiga Hal Batalnya Mengusap Mujah/Stoking


1. Karena di lepaskannya mujah tersebut;
2. Habis masa waktu yang telah di tetapkan bagi si muqim (menetap di rumah) atau si musafir (dalam perjalanan), dan
3. Terjdinya hal yang mewajibkan mandi (junub, haid, wiladah/melhirkan, atau nifas).

فصل
‎Fasal ini tentang tayammum.

Tayammum menurut bahasa adalah‏ ‏ القصد ‏"menyengaja"; Sedangkan menurut Syar'i (Syari'at Islam) mengusap wajah dan tangan sebagai pengganti wudlu atau mandi dengan debu yang mensucikan dan di sertai syarat yang tertentu.. ‎

Firman Allah SWT.

قال تعالى‎:

‎ وإنكنتم مرضى أوعلى سفر أوجآء أحد منكم من الغآئط اولامستم النسآء فلم تجدوا مآء فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم منه... ألأية...
ألمآئدة: ٥/٦

Artinya:
"Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu."
(QS al-Máidah: 5/6).

Imam Bukhari meriwayatkan dari 'Aisyah RA. ia berkata, "Kami keluar bersama Rasulullah SAW. dalam sebagian safar Beliau, sehingga ketika kami berada di tengah lapangan atau berada dalam pasukan, tiba-tiba kalungku lepas, maka Rasulullah SAW. mengirim beberapa orang untuk mencari kalung itu, sedangkan sebagian lagi tetap bersama Beliau. Saat itu, mereka tidak berada di dekat air dan tidak ada orang yang membawa air, lalu sebagian orang mendatangi Abu Bakar ash-Shiddiq dan berkata, "Tidakkah kamu melihat apa yang dilakukan 'Aisyah, ia telah membuat Rasulullah SAW. diam di tempat, demikian juga
para sahabatnya padahal mereka tidak di dekat air dan tidak ada yang memilikinya." Maka Abu Bakar datang, sedangkan Rasulullah SAW. tertidur meletakkan kepalanya di pahaku. Abu Bakar berkata, "Kamu telah membuat Rasulullah SAW. dan para sahabat berhenti, padahal mereka tidak di dekat
air dan tidak membawa air." 'Aisyah berkata, "Abu Bakar mencelaku dan berkata kepadaku apa yang dikehendaki Allah. Ia memincit pinggangku dengan tangannya dan tidak ada yang
menghalangiku untuk bergerak kecuali karena Rasulullah SAW. sedang berada di atas pahaku. Rasulullah SAW. bangun di pagi harinya tanpa memiliki air, maka Allah menurunkan ayat tayammum, lalu mereka pun bertayammum." Usaid bin Khudhair berkata, "Ini bukanlah berkah pertama kali yang datang kepadamu wahai
Abu Bakar." 'Aisyah berkata, "Maka kami bangunkan unta, di mana aku berada di atasnya, lalu kami menemukan kalung di bawahnya."
(al-Bukhari).

وشرائط التيمم خمسة أشياء
Syarat tayammum ada lima:

وفى بعض نسخ المتن خمس خصال
Pada sebagian nuskhah tertulis "khishal" bukan "asyyá" artinya sama yaitu perkara.
1. Adanya 'udzur syar'i sebab bepergian atau sakit;
2. Masuk waktu shalat,
فلا يصح التيمم لها قبل دخول وقتها
Maka tidak sah bertayammum sebelum masuk waktu shalat;
3. (Berusaha mencari air)
setelah masuk waktu shalat baik pribadinya atu melalui orang bayarannya
mencari air ke arah empat penjuru di mana air berada baik dataran, lembah atau pegunungan seluas pandang;
4. Tidak dapat memakai air
sebab mudharrat, tambah sakit, takut yang mencekam, air di sekelilingnya terdapat hewan buas, musuh yang mengancam dirinya, ada maling yang di hawatirkan menjara hartanya, dan atau ada air tapi mengambilnya dengan cara "mengghashab" (mendapatkan air tanpa seizin pemiliknya),
ويوجد فى بعض نسخ المتن فى هذا الشرط زيادة بعد تعذر استعماله، وهي (وإعوازه بعد الطلب،و)

disebagian nusakh matan (kitab) ada tambahan mengenai 'udzurnya memakai air yaitu i'wáz (tidak mendapatkan air) setelah kesana kemari mencarinya; dan
5. Debu yang mensucikan bukan debu pekuburan kecuali di luarnya, endapan air (lumpur), atau debu yang diambil dari mengghashabnya.

*Menurut kitab selain kitab ini terdapat pernyataan bahwa:
Debu itu adalah yang terbang saat terhempas angin. Apabila debu bercampur apu, semen, pasir dan sebangsanya maka tidak shah untuk bertayammum.
Pernyataan ini senada dengan pernyataa Imam Nawawi dalam kitab "syarah Muhadzdzab dan at-Tashhih" tetapi Imam Nawawi memperbolehkannya dalam keterangan kitab ar-Raudhah dan al-Fatawi.
+Juga boleh bertayammum dengan pasir halus yang berterbangan.

وخرج بقول المصنف التراب غيره كنورة وسحاقة حزف، وخرج بالطاهر النجس. وأماالتراب المستعمل فلا يصح التيمم به
ucapan Mushannif tentang "debu" yang mensucikan ini menafikan selain debu tersebut seperti debu mutanajjis, serbuk/bubuk kayu, serpihan pecahan (bubuk) genteng atau batu-bata. Adapun debu musta'mal (yang sudah di gunakan buat bersuci anggahota tayammum) maka jelas tidak shah.


وفرائضه أربعة أشيآء
Fardhu/rukun tayammum ada empat:
1. Niat
وفى بعض نسح المتن أربع خصال
pada kitab lain tertulis "khishal" bukan "asyyá" artinya sama yaitu perkara.
Ya'ni niat fardlu (wajib).
Maka jika orang bertayammum niatnya fardlu dan sunnah itu boleh keduanya, atau niatnya fardlu tetap boleh untuk fardlu dan sunnah, begitu juga tayammum untuk shalat janazah kecuali tayammum niat sunnah maka hanya untuk perkara sunnah bukan fardlu.
وكذا لو نوى الصلوة. ويجب قرن النية بنقل التراب للوجه واليدين واستدامة هذه النية إلى مسح شيئ من الوجه
Begitu pula boleh untuk dua perkara fardlu dan sunnah kalau seseorang taymmum berniat khusus untuk shalat (shalat fardlu).
Wajib menyertakan dan mendawamkan (kontinyu) niat bersamaan saat bermula mengambil debu untuk wajah dan dua tangan sampai sempurnanya tayammum.
ولو أحدث بعد نقل التراب لم يمسح بذلك التراب بل ينقل غيره
Apabila seseorang berhadats setelah mengambil debu tayammum maka debu tersebut tidak boleh di gunakan untuk bertayammum tetapi ambil debu yang lain untuk bertayammum;
2 dan 3. Mengusap wajah dan kedua tangan sampai siku dengan dua kali pengambilan debu, satu kali untuk wajah dan satu kali lagi untuk dua tangan.
ولووضع يده على تراب ناعم فعلق بها تراب من غير ضرب كفى
Boleh juga bertayammum apabila seseorang meletakkan tangan pada debu yang beterbangan lalu menempel debu tersebut di dampal tangan walau tanpa mengambilnya;
4. Tartib (berturut-turut) seperti tersebut pada rukunnya yaitu wajib mendahulukan niat saat mengambil debu, mengusap wajah, kedua tangan hingga siku kemudian tartib baik tayammum karena hadats kecil maupun hadats besar.
ولو ترك الترتيب لم يصح
Dan apabila tidak tartib maka ia tidak shah tayammumnya.
وأما أخذ التراب للوجه واليدين فلا يشترط فيه ترتيب
Adapun hukum mengambil debu untuk wajah dan kedua tangan maka tidak ada syarat di dalamnya untuk tartib.

فلو ضرب بيده دفعة على تراب ومسح بيمينه وجهه ويساره يمينه جاز
Sehingga apabila seseorang pada permulaan mengambil
debu lalu dengan tangan kanan ia mengusap wajahnya dan tangan kiri mengusap bagian kanannya hal ini boleh saja.

وسننه أي التيمم ثلاثة أشيآء
Sunnah sunnah tayammum ada tiga perkara:
1. Membaca Basmalah;
2. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri;

وتقديم أعلى الوجه على أسفله
juga mendahulukan mengusap bagian atas wajah dari pada bagian bawah wajah, dan ke
3. Mualat (sambung -menyambung). Lihat dalam bab berwudlu

وبقى للتيمم سنن أخرى مذكورة فى المطولات، منها نزع المتيمم خاتمه فى الضرب الأولى. أما الثانية فيجب نزع الخاتم فيها

Dan masih banyak pula sunnah-sunnah lain mengenai sunnah tayammum di sebut dalam kitab "Muthawwalát" (panjang penjabarannya) di antaranya:
Sunnah mencabut cincin pada saat mengambil debu untuk mengusap muka. Adapun pada saat mengambil debu untuk mengusap tangan maka wajib mencabut cincin atau gelang tangan dan sejenisnya.

والذى يبطل التيمم ثلاثة أشيآء


Dan yang membatalkan tayammum itu tiga macam:
1. Apa-apa yang menjadi sebab membaatalkan berwudlu berlaku juga pada tayammum (lihat sejumlah sebab yang membatalkan berwudlu pada fasal berwudlu),

فمتى كان متيمما ثم أحدث بطل تيممه

maka sesiapa tayammum kemudian berhadats batallah tayammum seseorang tersebut;
2. Melihat air
وفى بعض النسخ وجود الماء(فى غير وقت الصلاوة) فمن تيمم لفقد الماء ثم رأى الماء أوتوهمه قبل دخوله فى الصلوة بطل تيممه

Dan tertulis di sebagian Nuskhah dengan lafal (وجود) bukan (رأى) artinya ada dan melihat air di luar waktu shalat maka sesiapa yang bertayammum karena tiada air kemudian melihat atau menyangka akan ada air sebelum masuk waktunya shalat batallah tayammum orang tersebut
فإن رآه بعد دخوله فيها وكانت الصلوة مما لا يسقط فرضهابالتيمم كصلوة مقيم بطلت فى الحال
Bagi si muqim (diam di rumah) setelah tayammum memasuki waktu shalat melihat air maka batallah tayammum kala itu karena tayammum (muqim) tidak bisa menggugurkan fardlu shalat sebab melihat air ‎
أومما يسقط فرضها بالتيمم كصلوة مسافر فلا تبطل فرضا كانت الصلوة أو نفلا‎
Lain hukumnya bagi musafir (bepergian) maka tidak batal shalat karena melihat air baik shalat fardhu atau shalat sunnah
‎ وإنكان تيمم الشخص لمرض ونحوه ثم رأى الماء فلا أثر لرؤيته بل تيممه باق بحاله

Bagi yang sakit atau karena 'udzur syar'i juga tidak batal shalat/tayammumnya walau ada dan melihat adanya air karna sakitnya itulah yang memperbolehkan ia untuk bertayammum; dan‏ ‏‎ ‎

3. Murtad‏ ‏
ألردة وهي قطع الإسلام
Murtad yaitu putus dari agama islam.
Firman Allah SWT.

ومن يرتدد منكم عن دينه فيمت وهو كافر فأولئك حبطت أعمالهم فى الدنيا والأخرة وأولئك أصحاب النار هم فيها خالدون(٢١٧)

Artinya:
"Barang siapa yang
murtad di antara kalian dari
agamanya, lalu dia mati dalam
kekafiran, maka mereka
itulah yang sia-sia amalannya
di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni
neraka, mereka kekal di
dalamnya."
(QS al-Baqarah [2]
: 217).


Hukum Tayammum Bagi Orang Yang Terluka anggota Tayammumnya

وإذاامتنع شرعا إستعمال الماء فى عضو فإن لم يكن عليه ساتر وجب عليه التيمم وغسل الصحيح ولا ترتيب بينهما للجنب
Bagi orang yang anggota tayammumnya terluka ('udzur syar'i) tanpa balut apabila bertayammum maka ada dua cara:
a. Tayammum dan
b. Berwudhu ya'ni berwudhu tanpa membasuh yang luka kemudian bertayammum dan tidak perlu tartib antara berwudhu dan tayammum bagi orang yang punya janabat (hadats besar) yaitu boleh berwudhu lebih dahulu atau sebaliknya.
أماالمحدث فإنما يتيمم وقت دخول غسل العضو العليل
Adapun bagi orang berhadats (hadats kecil) maka harus bertayammum pada saat berwudu artinya mendahulukan berwudhu lalu baru tayammum.
فإنكان على العضو ساتر فحكمه مذكور فى قول المصنف (وصاحب الجبائر) جمع جبيرة بفتح الجيم وهي أخشاب أو قصب تسوى وتشد على موضع الكسر ليلتحم (يمسح عليها) بالماء إن لم يمكنه نزعها لخوف ضرر مماسبق (ويتيمم) صاحب الجبائر فى وجهه ويديه كماسبق (ويصلى ولا إعادة عليه إن كان وضعها)أى الجبائر (على طهر) وكانت فى غير أعضآء التيمم وإلا أعاد
Di jelaskan oleh Mushannif mengenai hukum tayammum bagi orang yang di balut luka anggota tayammumnya bahwa:
Orang yang membalut luka anggota tayammumnya harus berwudhu seperti berwudhu biasa tetapi yang luka cukup di usap balutannya dengan air khawatir bila di cabut balutannya takut mudharrat kemudian bertayammum ya'ni dengan mengusap wajah dan dua tangannya seperti kaifiahnya tayammum lalu shalat tanpa i'adah (mengulang) apabila orang tersebut saat membalutnya dalam keadaan suci dan balutannya menempel selain pada anggota tayammum.

Seandainya luka saat di balut ia dalam keadaan berhadats (tidak suci) atau balutan mengenai pada anggota tayammum maka wajiblah ia i'adah shalat.

ألجبائر جمع جبيرة ‎ ‎
Lafadz (ألجبائر) adalah bentuk isim jamma', mufradnya (جبيرة) yaitu papan atau bambu seukuran sama di perbuat untuk merampa dan membalut luka.
وهذا ماقاله النووى فى الروضة لكنه قال فى المجموع أن إطلاق الجمهور يقتضى عدم الفرق أى بين أعضاء التيمم وغيرها
Yang demikian ini adalah pendapat apa yang telah Imam Nawawi Rahimahullah katakan dalam kitab "ar-Raudhah". Tetapi beliau (Imam Nawawi) menyatakan dalam kitab "Majmu'" bahwa:
Sesungguhnya Muthlaq Jumhur 'Ulama berpendapat bahwa tidak ada perbedaan mengenai pembalut baik terdapat pada anggota tayammum atau bukan, ya'ni dalam hal ini hukum tidak ada i'adah shalat baginya.

KAIFIAH MEMAKAI PEMBALUT LUKA

ويشترط فى الجبيرة أن لا تأخذ من الصحيح إلا مالا بد منه للإستمساك واللصوق‎ ‎
Syarat memakai jabirah (pembalut) jangan sampai melampaui/melebar anggota (kulit) yang sehat kecuali sekedar untuk melekat dan menguatkan pembalut tersebut
والعصابة والمرهم ونحوها على الجرح كالجبيرة
Pembalut, serbuk obat atu obat serbuk lainnya pada luka-luka sama hukumnya seperti hukum pembalut.
(ويتيمم لكل فريضة) ومنذورة‎ ‎
Dan sekali bertayammum hanya boleh untuk satu kali shalat fardhu atau satu kali nadzar
فلا يجمع بين صلوتى فرض بتيمم واحد ولا بين طوافين ولا بين صلوة وطواف ولا بين جمعة وخطبتيها
Tidak boleh seseorang mengumpulkan dua shalat fardhu, dua kali mendirikan Thawaf, antara shalat dan Thawaf, dan atau antara shalat Jum'at dan dua Khutbah Juma'at dengan sekali tayammum
وللمرأة إذا تيممت لتمكين الحليل أن تفعله مراراوتجمع بينه وبين الصلوة بذلك التيمم وقوله (ويصلى بتيمم واحد ماشاء من النوافل) ساقط من بعض نسخ المتن
Boleh dan shah bagi para istri berkali-kali melayani suami (jima') dengan sekali tayammum. Begitu pula satu kali tayammum boleh untuk janabat dan shalat.

Dan ucapan Mushannif lafal
"ويصلى بتيمم واحد ماشاء من النوافل"
tidak terdapat pada lain Nuskhah. Artinya:
Dengan satu kali tayammum seseorang boleh melaksanakan berbagai macam shalat sunnah sesukanya.
**

فصل
فى بيان النجاسات وإزالتها
Fasal ini menyatakan beberapa najis dan cara menghilangkannya
وهذاالفصل مذكور فى بعض النسخ قبيل كتاب الصلوة
Dalam kitab lain fasal ini di uraikan menjelang uraian
"Kitab Tentang Shalat"
والنجاسة لغة المستقذر وشرعا كل عين حرم تناولها على الإطلاق حالة الإختيار مع سهولة التمييز لا لحرمتها ولا لاستقذارها ولا لضررها فى بدن أوعقل‎ ‎
Najis menurut etimologi adalah sesuatu yang kotor sedangkan menurut istilah syari'at islam adalah setiap benda yang hukumnya haram di sentuh/di pegang secara muthlaq dalam keadaan longgar dan dapat dibedakan secara kasat mata bukan hanya karena dimuliyakan, di anggap kotor, atau membahayakan badan atau ‎'aqal
ودخل فى الإطلاق قليل النجاسة وكثيرها
Masuk dalam kategori secara "Muthlaq" baik sedikit atau banyak tetap najis
وخرج بالإختيار الضرورة فإنها تبيح تناول النجاسة
Dan di luar ucapan Mushannif keadaan longgar (ikhtiyar) adalah saat mudharrat karena memperbolehan memperoleh sesuatu yang najis bagi yang mudharrat
وبسهولة التمييز أكل الدود الميت فى جبن أوفاكهة ونحو ذلك
Dan di luar ucapan mudah di bedakan kasat mata akan sesuatu yang tak terlihat seperti boleh makan bangkai ulat saat makan adonan, bala-bala, buah-buahan, atau semacamnya
وخرج بقوله لا‎ ‎لحرمتها ميتة الآدمى
Juga di luar ucapan Mushannif bukan kerna di muliayakan seperti bangkai anak Adam karena bangkai tersebut tidak najis
وبعدم الإستقدار المني ونحوه‎ ‎
Dan tidak kotor seperti air mani dan sebangsanya itu tidak najis
وبنفي الضرر الحجر والنبات المضر ببدن أوعقل
Dan di anggap najis yang tidak mudharrat kepada badan dan 'aqal Mushannif mengecualikan batu dan tumbuh-tumbuhan keduanya tidak najis tapi haram karena mudharrat kepada badan dan 'aqal seperti makan kecubung, ganja, dan lain sebagainya
ثم ذكر المصنف ضابطا للنجس الخارج من القبل والدبر بقوله (وكل مائع خرج من السبيلين نجس) هو صادق بالخارج المعتاد كالبول والغائط وبالنادر كالدم والقيح (الا المني) من آدمى أوحيوان غير كلب وخنزير وماتولد منهما أومن أحدهما مع حيوان طاهر
Kemudian Mushannif menyebutkan Kaidah Hukum tentang najis yang keluar dari qubul (kelamin depan) dan dubur (jalan buang air besar belakang) dengan ucapan sebagai berikut:

Setiap yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) itu najis baik yang biasa seperti air kencing, dan buang hajat, atau yang jarang seperti darah atau nanah, kecuali (tidak najis) air mani anak adam atau air mani hewan selain air mani anjing dan babi atau anak keduanya atau salah satu dari keduanya walaupun salah satunya dari hewan yang suci
وخرج بمائع الدود وكل متصلب لاتحيلة المعدة فليس بنجس بل هو متنجس يطهر بالغسل وفى بعض النسخ وكل مايخرج بلفظ المضارع وإسقاط مائع (وغسل جميع الأبوال والأوراث) ولو كانا من مأكول اللحم (واجب)

BACK |   NEXIT
Kedaung © 2017 xtgem.com
xtgem
Log in
1. Adanya 'udzur syar'i sebab bepergian atau sakit; quot;Majmu'