فتح القريب المجيب شرح العلا مة الشيخ محمد بن قاسم الغزى على متن التقريب للإمام العلامة أحمد بن حسين الشهير بأبى شجاع رحمهما الله تعالى ونفع بعلومهما آمين
===
(Pasal)
Istinja Dan Adab Buang Hajat/Masuk (WC)
A. Pengertian
Yaitu dari perkataan "Najautusy-syaia" artinya: aku menyelamatkan (memutus) sesuatu. Maka keberadaan orang beristinja itu adalah memutuskan kotoran dari dirinya.
Istinja hukumnya wajib sebab kotoran yang
keluar dari qubul dan
dubur manusia yaitu air
kecil dan air besar dengan menggunakan air atau batu atau sema'na dengan batu, yaitu setiap sesuatu yang keras, suci, yang dapat mengangkat kotoran dan selain benda yang di muliakan.
Tetapi di utamakan ketika
beristinja yaitu dengan
menggunakan batu dan
diiringi air
. Sedangkan wajibnya istinja dengan batu harus tiga kali usapan atau tiga sisi/ujung batu.
Diperbolehkan orang yang beristinja
meringkas air atau
beberapa batu yang ketiganya dapat membersihkan tempat yang kotor atau
sebersihnya. Setelah bersih disunahkan menigakalikan usapan. Bila memilih salah satu maka orang yang beristinja
itu lebih utama
menggunakan air dari
pada menggunakan batu
karena air lebih bisa
menghilangkan 'ain najis dan bekasnya (warna, bau dan rasa) sehingga menjadi suci.
*(1) Syarat beristinja
menggunakan batu yaitu sesuatu atau najis yang
keluar belum kering, Belum berpindah dari
tempatnya, Tidak bercampur dengan najis lain atau baru. *(1) Apabila syarat tadi di atas tidak terpenuhi maka wajibnya istinja cuma dengan air.
*
Larangan-Larangn Dalam Membuang Hajat
yaitu:
a). (maqalah ba'dul-'ulama)
Tidak boleh
(haram) menghadap "Kiblat Sekarang" ya'ni Ka'bah dan membelakanginya ketika buang hajat di tanah lapang sedang tidak ada satir (penutup penghalang) atau memang ada tembok penghalang seukur kurang dari sepertiga (1/3) hasta atau jauh lebih dari 1/3 hasta tatap haram walaupun bangunan kecuali tempat yang sudah di sediakan (wc). Dan diluar ucapan mengenai "kiblat sekarang" (Ka'bah) dengan "kiblat dahulu" (Baitul-Maqdis) bila buang hajat menghadap "Baitul-Maqdis" kiblat dahulu atau membelakangi itu makruh. b).
Hukumnya sunah ketika menjauhkan diri dari buang hajat di air yang diam atau tenang Dan dimakruhkan buang hajat di tempat atau air mengalir yang sedikit kecuali air banyak. Tetapi lebih baik menjauh. ¤Imam Nawawi Mesir Rahimakumullah... membahas bahwa haram buang hajat di air yang sedikit baik mengalir atau tenang airnya. Di larang juga buang air kecil dan hajat di bawah pohon yang berbuah baik saat berbuah atau tidak. Di larang buang air kecil dan hajat di
jalan yang sering di
lewati manusia. Di larang buang hajat di tempat istirahat manusia musim penghujan atau musim panas. Di larang pula buang air kecil dan hajat pada lubang-lubang yaitu lubang tempat hewan bumian. Lafal "tsiqab" artinya: Lubang tidak terdapat pada selain nusakh (kitab matan). Di anjurkan sebagai akhlak seorang buang air kecil dan hajat tidak boleh berbicara. Tetapi kalau di perlukan untuk berbicara seperti ucapan penting pemberitahuan seseorang melihat binatang liar yang sangat ganas ingin memangsanya tidak makruh memberitahukan hal tersebut karena mudlarrat. Di larang
menghadap matahari
dan memalingkannya. Ya'ni makruh.
Tetapi maqalah Imam Nawawi (kitab
Raudhah dan Syarah Muhadzdzab) Tidak dimakruhkan ketika buang hajat
memalingkan matahari
. Tetapi maqalah Imam Nawawi (kitab Syarah Wasith) Menghadap, memalingkan matahari dan rembulan sama saja tidak makruh, ya'ni boleh. Dalam (kitab tahqiq ) tidak ada dalil makruh di makruhkannya.
*Ucapan "Layastaqbilu ilakh" artinya: Tidak boleh menghadap Kiblat dst... gugur di sebagian Nusakh Matan.
(Pasal)
Perkara Yang
Membatalkan Wudlu
Perkara yang
membatalkan wudlu itu
ada lima:
1. Keluarnya sesuatu
dari salah satu jalan
dua (dubur dan
qubul) dari orang
yang berwudlu dan
hidup, yang biasanya seperti buang air
kecil atau besar, atau
sesuatu yang langka
seperti darah, batu.
Itu juga najis, mutanajis atau yang keluar itu barang yang suci seperti belatung, kecuali mani yang keluar di sebabkan
orang yang mimpi dalam keadaan duduk.
2. Hilang akal disebabkan karena mabuk, sakit, gila, dan ayan.
3. Tidur yang tidak
tetap pada tempat duduknya semula.
4. Bertemunya kulit
laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim,
meskipun itu sudah
mati. Yang dimaksud adalah bertemunya
kulit laki-laki dan
perumpuan yang
sudah baligh.
- Muhrim adalah seorang yang haram di nikah karena tunggal nasab,susuan, ataupun tunggal
mertua. (tanpa menggunakan penghalang).
5. Menyentuh farji (kemaluan)anak adam
menggunakan telapak tangan, dari diri sendiri atau orang lain, laki-laki atau perempuan, besar atau kecil,hidup atau mati.
Dan menyentuh kolongan dubur (pantat)
juga membatalkan wudlu.
(Pasal)
Perkara Yang Mewajibkan
Mandi
Perkara yang mewajibkan mandi ada 6:
1. Bertemunya alat
kelamin laki-laki
dengan perempuan
walaupun tidak
mengeluarkan mani.
2. Mengeluarkan mani
walaupun sedikit atau banyak, dengan jima' atau tidak jima', dalam
keadaan tidur atau sadar, dengan syahwat atau tidak, dari jalan yang di
adatkan atau tidak.
3. Mati kecuali mati syahid (matinya orang dalam perang menegakkan agama islam)
4. Haid bagi wanita, Haid adalah darah yang keluar dari rahim farji wanita yang sudah berusia
Baligh (kurang lebih sembilan tahun qamariyah).
5. Nifas, darah yang keluar mengiringi persalinan atau melahirkan.
6. Melahirkan.
(Pasal)
Fardlu/Ruku Mandi
Fardlunya atau rukun mandi itu ada 2:
1. Niat, maka niatnya
orang junub itu untuk
menghilngkan hadas
junub (besar) dan niatnya orang haid dan nifas itu untuk
menghilangkan
hadas haid atau nifas.
Niat dilakukan pada saat
melakukan basuhan atau siraman yang pertama kali. Jika orang yang mandi melakukan niat
sesudah menyiram
badan maka mandi nya harus di ulang
.Sebelum kita mandi wajib, kita dianjurkan
menghilangkan najis
yang ada di badan kita (*menurut imam Rafi'i), sedangkan menurut imam Nawawi tidak
menghilangkan najis
itu tidak apa apa.* ^Pendapat imam Nawawi lah yang lebih di jadikan qaul Rajih (kuat) berdasarkan databesnya.
===**keterangan*
Dua imam (1)Nawawi dan (2)Rafi'i.
Pakar-pakar fiqih menyebut kedua 'ulama tersebut dengan istilah "IKLILAIN" artinya dua 'ulama penguasa fikih setelah Imam fiqih yang Empat yaitu: Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i, Imam Maliki, dan Imam Ahmad bin Hambal.
Di bawah ini BIODTA singkat Imam IKLILAIN... (NB)
BIOGRAFI (1)
*An-Nawawi Imam
Nawawi
^Gelar Al-Imam,
Muhyiddin
[1]
^Kun-yah Abu Zakaria
^
Nama Yahya Nasab bin
Syaraf bin Murry bin Hasan bin Husain bin
Muhammad bin Juma bin
Hazam Nisbah An-Nawawi,
Ad-Dimasyqi
^Lahir
Muharram 631 H /1233 M
. Nawa, Damaskus
^Wafat 24 Rajab 676 H /1277 M
.
*Nawa, Damaskus
Kebangsaan Syam
^Etnis
Arab
^Zaman Abad ke-7
Hijriyah Jabatan Madrasah
Ashrafiyyah Firkah Sunni
^Mazhab Fikih Syafi'i
^Minat
utama Fikih, Hadits
^Karya
yang terkenal Arba'in-Nawawi, Riyadhush-
Shalihin, Al-Minhaj syarh
Shahih-Muslim
^Alma mater
Madrasah Rawahiyyah Al-
Imam al-Allamah
Abu Zakaria Muhyuddin
bin Syaraf an-Nawawi
ad-Dimasyqi, atau lebih dikenal sebagai
Imam Nawawi, adalah
salah seorang 'ulama besar
mazhab Syafi'i.**
BIODATA (2)
*IMAM RAFI'I
^Imam Ar-Rafi'i
^Gelar
Imamad-Din
^Nama 'Abdul
Karim
^Nasab
Ar-Rafi'i
^Wafat 623H.
^
Zaman Abad ke-7 H.
^Wilayah aktif Qazvin, Persia;
^
Mazhab Fikih Syafi'i
^Mazhab
Akidah Sunni
^Minat utama
Fikih
^Karya yang terkenal
Asy-Syarhul-Kabir
Dipengaruhi oleh Al-Ghazali
^Imamad-Din Abul-
Qasim 'Abdul-Karim bin
Muhammad bin 'Abdul-
Karim bin al-Fadhal bin
al-Hasan ar-Rafi'i al-
Qazwini, atau lebih dikenal
dengan
Imam ar-Rafi'i adalah seorang 'ulama di bidang
fikih pada abad ke-7 H.
yang wafat pada tahun
623 H.
Nasabnya kembali
ke salah satu Sahabat Nabi
Muhammad SAW.
^Rafi' bin Khuwaij, sehingga ia
disebut sebagai Ar-Rafi'i.
Ia disebut sebagai ulama
besar kedua di mazhab
syafi'i setelah Imam An-
Nawawi, Sang Muhaqqiq Mazhab.
Karya-Karyanya
1. Asy-Syarhu al-Kabir
fi Furu'i al-Madzhab
;
2. Fathul Aziz fi Syarhi
al-Wajiz, terbagi
dalam 20 juz;
3. At-Tadwin fi Dzikri
Akhbari al-Qazwin;
4. Syarh Musnad asy-
Syafi'i;
5. Al-Muharrar, dalam
bidang furu' fikih;
6. At-Tadznib min
Muta'alliqat al-Wajiz
lebih dikenal dengan
nama At-Tadznib,
dalam bidang furu' fikih;
7.
Al-Amali asy-Syarihah 'ala Mufradat al-
Fatihah
lebih dikenal dengan
nama Al-Amali asy-
Syarihah, dalam bidang
hadits terbagi dalam 5 jilid;
8. Al-Mahmud fi al-Fiqhi al-Kitab ash-Shalah;
9. Al-Ijaz fi Akhtari al-
Hijaz;
10. Raudhah, dalam
bidang furu' fikih;
11. Sawad al-'Ainaini fi
Manaqib al-Ghauts
Abi al-'Alamain, dan
12. Al-Fariz fi Syarhi al-
Wajiz, terbagi dalam
12 jilid.** Dan fardlu atau rukun mandi yang ke
2. Menyiram seluruh
anggota badan (dari
pucuk rambut sampai pucuk jari-jari kaki), dan jika orang memakai gelung maka wajib
untuk melepas gelung tersebut . dan wajib untuk membasuh perkara atau bagian yang kelihatan seperti
daun telinga, hidung
pesek, sela-sela badan iqud (kelamin laki-laki yang belum sunat), farjinya perempuan yang
kelihatan ketika jongkok.
(Pasal)
(Pasal)
Mandi Sunah
Mandi yang di sunahkan
ada 14:
1. Mandi jum'at (mandi
yang di lakukan karena akan melakukan shalat
jum'at ) adapun
waktunya untuk melakukan mandi adalah mulai dari terbit fajar shadiq sampai akan salat
jum'at;
2. Mandi duahari raya 'idul fitri dan 'idul adha
,waktunya dari Fajar waktu subuh hari 'idul
fitri atau 'idul adha
hingga akan salat hari raya;
3. Mandi saat gerhana
matahari dan gerhana bulan;
4. Mandi karena kita
memandikan mayit
islam atau kafir;
5. Mandi orang yang
baru masuk islam;
6. Mandi bagi orang
yang akan ihram. Apabila ketika akan ihram tidak ada air maka sebagai
penggantanya adalah
tayamum. Hukum tersebut diperbolehkan;
7. Mandi ketika akan
masuk ke kota Makkah untuk ihram dalam ibadah haji atau 'umroh; 8. Mandi ketika akan
wuquf di 'Arafah pada tanggal 9 dzulhijah;
9. Mandi karena menginap di Muzdalifah; 10. Mandi ketika akan
melampar jumrah pada hari tasyrik tanggal
(11,12,13 dzulhijah);
11. Mandi ketika akan
melempar jumrah
'aqabah pada hari
qurban (yaumun-Nahar); 12. Mandi ketika akan
wuquf;
13. Mandi akan thawaf
(ifadzah, wada’, dan
qudum), dan
14. Mandi saat terbitnya
matahari.
(Pasal)
Tayammum
Tayamum menurut bahasa artinya menyengaja, sedangkan
menurut istilah artinya
mengusap wajah dan dua tangan dengan menggunakan debu yang suci dengan syarat-syarat yang telah
ditentukan, sebagai
gantinya wudlu atau
mandi.
Syarat-syarat tayamum:
a) Adanya 'udzur yang di
sebabkan bepergian
b) Atau sakit.
Dalam melakukan tayamum harus sudah
masuk waktu salat
sehingga jika tayamum
dilakukan sebelum
masuk waktu salat maka salatnya tidak shah.
C) Adanya 'udzur
menggunakan air,dikarenakan khawatir jika menggunakan air pada saat bepergian atau hawatir jika ada hewan
buas, musuh atau
terhadap hartanya dari
pencuri, atau jika menggunakan air mudlarrat (tambah sakitnya).
d) Harus menggunakan
debu yang suci dan
mensucikan kecuali
debu yang basah ,debu
diperoleh dari ghosob, debu masjid, debu kuburan, debu yang dicampur dengan
barang yang suci seperti debu yang di campur dengan tepung, pasir,
kapur pecahan genting,kerikil dan juga tidak boleh menggunakan debu yang sudah musta'mal.**
Fardlu tayamum ada 4:
1. Niat, dilakukan pada
saat dua dampal tangan mengambil debu disusul mengusap wajah dan niat diucapkan di dalam hati;
2. Mengusap wajah
3. Mengusap kedua
tangan sampai siku-siku;
4. Tartib (berturut-turut), apabila tidak tertib maka tayamumnya tidak shah.
Sunah Tayamum
Diantara sunahnya tayammum ada 4:
1. Membaca basmallah;
2. Mendahulukan
anggota yang kanan
dan mengahirkan
anggota yang kiri;
3. Mendahulukan
bagian wajah yang
atas;
4. Mualat (sambung-menyambung).
Perkara Yang Membatalkan Tayamum
Batal Tayammum ada 3:
1. Semua Perkara yang
membatalkan wudlu
juga membatalkan
tayamum;
2. Melihat atau menemukan air sebelum shalat , apabila melihat air sebelum tekbiratul-ichram maka tayamumnya batal dan salatnya boleh di
lanjukkan dengan berwudlu kecuali bagi orang sakit dan atau orang yang sedang bersafar.
3. Murtad (keluar dari
Jalur islam).
(NB)
*Murtad terbagi 3 bagian,
yaitu:
1. Murtad dalam i'tikad.
2. Murtad dalam perbuatan.
3. Murtad dalam ucapan
*Keterangan Syarah*
Apabila orang yang tayamum pakai perban, maka perban tersebut harus dilepas, dan bila
membahayakana untuk
melepas perban maka cukup mengusap perban tersebut. Tayamum hanya di lakukan untuk melakukan satu kali shalat fardlu, antara thawaf satu dengan yang lain, antara shalat jum'at dan dua khutbah jum'at. Baca selengkapnya dengan klick "NEXIT"... Atau kembali lewat klick "BACK".......