Taqrib | Abu Syuja'
pacman, rainbows, and roller s
. | . | .
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته


فتح القريب المجيب
شرح العلامة الشيخ محمد بن قاسم الغزى

على متن التقريب

للإمام العلامة أحمد بن حسين الشهير بأبى شجاع رحمهما الله تعالى ونفع بعلومهما آمين
----

= M U Q A D D I M A H =
.............................................................

ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ

الحمد لله رب العالمين، والصلوة والسلام على سيدنا محمد ألنبى الأمى من ولد من عدنان، وعلى آله الطاهرين وأصحابه أجمعين. أمابعد. فأقول ماقال الشيخ الإمام الإمام العالم العلامة شمس الدين أبو عبد الله محمد بن قاسم ألشافعى رحمة الله ورضوانه عليه آمين. (قوله ألحمد لله) تبركا بالحمدلة فى افتتاح الكتاب العزيز. هي مبتدئة ومختتمة لكل دعآء مجاب للمؤمنين فراديس الجنان. أحمد الله على ما وافق من عباده ليتفقهوا فى الدين من الشريعة والدين وينالوا رضاالله سبحانه وتعالى بمنه وفضله، وأصلى وأسلم على أفضل الخلق محمد سيد المرسلين القائل "من يرد الله به خيرا يفقهه فى الدين (رواه البخارى ومسلم)." وعلى آله وأصحابه مادام ذكرالذاكرين وسهو الغافلين.
‏"‏""""''""


. قال الناقل:
(ملخصا منا من غير النقصان فى التعظيم والأدب لمؤلف هذا الكتاب ونرجو بالعفو والغفران فى الحال والمآل، إنك سميع قريب مجيب الدعوات وقاض الحاجات، والحمد لله رب العالمين. آمين)
… و بعد
Kitab ini sangat ringkas dan jelas. Aku tuang dengan nama: "Taqrib" Semoga berguna bagi pemula yang hendak memuthala'ah tentang cabang-cabang syari'at ya'ni agama. Dan hendaknya keberadaan kitab ini menjadi pelantara keselamatanku di hari kemudian serta bermanfa'at bagi hamba-hamba-Nya yang muslim. Sesungguhnya Allah Zat yang Maha Mendengar do'a-do'a hamba-Nya, lagi Maha Dekat, Maha Mengijabah. Barang siapa menuju-Nya berharap pasti tidak akan disia-siakannya. "Dan apabila hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad)tentang Diri-Ku maka sesungguhnya Aku sangatlah dekat!" Terjemah
(QS al-Baqarah: 2/186).

Ketahuilah olehmu! Bahwa sesungguhnya di selain khutbah kitab ini terdapat dua nama yaitu:
1. TAQRIB, dan
2. GHAYATUL-IKHTISHAR. Yaitu nama pertama "TAQRIB" Fathul-Qaribul-Mujib sebagai syarah lafal Taqrib, dan nama yang kedua "GHAYATUL-IKHTISHAR" sebagai ucapan yang di pilih di dalam kitab yang sangat ringkas.***

ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ

حمدا وشكرا لله صلوة وسلا ما على المصطفى محمد رسول الله وآله وأصحابه ومن والاه. وبعد. تحية طيبة تعظيما بغير خسرة ونقصان خصوصا لمؤلف هذاالكتاب. أقول وأتنقل بهذا الخط المباركة تبركا نفعنا الله به منا الضعيف الذى "لا علم لنا إلا ما علمتنا إنك أنت العليم الحكيم" ترجمت ملخصا بعضها لا يستكمل لأصله وأرجو بعون الله تعالى بمنه وفضله أن يعين المبتدئ من الفقهية تطلعا وتدرسا خصوصا فى هذا الزمان الذى خفي كل حق وتجلى كل باطل كل بدية ومدينة لما كان هوى الشيطانية ما شآء الله لا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم، وبهذاأسئل الله لى ولصاحب هذاالكتاب الأصلى وشارحه ولمن طلع من جنسى أن يعيننا وينفعنا به دنيا وأخرا وأن يجعلنا من حزب الله الفآئزين الآمنين السالكين السالمين كل زمان ومكان إلى يوم يلقو نه فيهاتحية وسلاما وهو حسبى ونعم الوكيل ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم وصلى الله وسلم على أتقى البرية وأنجى الخليفة وأشفع الأمة وأربح التجارة سيدنا محمد خيار الخيارة وآله وصحبه الجمالية الأ نجمية بالوحدانية فى العبادة صلوة وسلا ما دائمين إلى الحياة والمماة فى الدنيا والآخرة والحمد لله رب العالمين
آمين يارب العالمين
‏=‏======

Berkata Syaikh Imam Abu Thayyib, di masyhurkan dengan kuniyah Abu Syuja' Penerang agama ya'ni Ahmad bin al-Husain al-Ashfihani. Semoga Allah menghujani kuburnya dengan Rahmat dan Ridla-Nya dan menempatkannya yang layak di syurga Firdaus yang amat tinggi derajatnya. Dengan mengucap:


ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
‎ ‎


Aku mulai merangkai kitabku yang ini dengan lafal
[ ﺍﻟﻠﻪ ],
ini adalah "Lafdzul-Jalalah" yaitu Zat yang wajib adanya. Sedangkan ma'na

[ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ]
itu lebih sampai (umum‎)‎ dari pada ma‎'na
‎‎[‎‎ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ‎ ‎]‎.‎

‎

[الحمد لله ],
‎yaitu fuji (sanjungan) kepada Allah Ta‎'ala dengan Keelokan sebagai jalan Ta‎'zhim (‎mengagungkan‎)‎.‎


‎
[ رب
],‎
tegasnya Allah Yang Merajai ‎
‎[العالمين
],‎
di baca fathah lamnya adalah isim Jamma‎' khusus untuk yang ber‎'akal.‎ mufradnya ‎‎"‎‎'‎Aalamun" ‎‎(‎maqalah Ibnu Malik,‎ Alfiyah)‎.‎ artinya nama angkasa alam umum semua alam selain Zat Allah.
‎
‎

[اﻟﻟﻪ‎ ‎وﺼﻟﻰ‎],‎


Rahmat dan Salam


[ ‎ﻣﺤﻤﺪ ‎ﻨﺎ‎ ﺳﻴﺪ‎ ‎ ﻋﻟﻰ‎],

‎
Lafazd "An-Nabiy" boleh pakai hamzah Nabi-un atau tidak yaitu Nabiyyun.


*Nabi adalah manusia yang di beri wahyu olehnya Syari'at untuk di amal sekalipun tidak di perintah untuk menyampaikan syari'at tersebut kepada ummat manusia. ‎ sedangkan kalau di perintah untuk menyampaikan syari'at kepada ummatnya maka Ia adalah Nabi dan Rasul*
(Setiap Rasul pasti Nabi. Tidak Setiap Nabi itu Rasul). Ma'nanya adalah

Asy-syaikh mencurahkan shalawat dan salam kepadanya.
Muhammad adalah nama
'alami mangqul yang diambil dari isim maf'ul-ul-mudla'aful-'aini.
Ya'ni lafal "an-Nabi" merupakan susunan badal dari lafal
"Muhammad " atau 'athaf bayan.
[Dan] bagi [keluarganya
yang suci], mereka
sebagaimana diungkapkan As Syafi'i: Keluarganya yang beriman dari Bani
Hasyim dan Bani Al
Muththalib, dikatakan dan
An-Nawawi memilihnya:
Mereka adalah seluruh orang muslim. Mudah-mudahan perkataan lafal "ath-thahirin " diambil dari firman-Nya Maha Luhur Allah:
"Dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya."

(QS. Al Ahzab: 33/33). [Dan] bagi
[para sahabatnya], kalimat "sahabat" adalah
bentuk jamak dari shahibun-nabi.
Dan perkataanya "Ajma'in"
[seluruhnya] merupakan
taukid "penegas" dari lafazd shahabat.***

Kemudian mushannif mengingatkan bahwa Beliau di pinta untuk menulis kitab ini dengan ucapannya:
"(Memohon sebagian Ashdiqa (Sahabat-sahabat)), "Ashdiqa" adalah isim Jamma'nya lafal shiddiq. Dan ucapannya: (Semoga Allah menjaga mereka), yaitu jumlah du'aiyah (untuk merangkai mukhtashar) "Mukhtashar" itu sebuah redaksi yang sedikit kalimat tapi banyak arti (di dalam ilmu fiqih) "FIQIH" menurut etimolgi adalah faham. Sedangkan menurut istilah Syari'at adalah ilmu hukum syari'at perbuatan yang bersumber dari dalilnya secara rinci (madzhab (perjalanan) imam) yang paling agung ahli ijtihad penyelamat sunnah dan pelopor agama, kuniyahnya Abu 'Abdillah Muhammad bin Idris bin al-'Abbas bin 'Utsman bin Syafi' (as-Syafi'iyyi) lahir di Gaza tahun 150 H/ 729 M, wafat (Semoga Rahmat dan Ridla Allah menyertanya) pada hari Jum't akhir bulan Rajab tahun 204 H/ 783 M.


***Keterangan.

Terdapat perbedaan antara hitungan tahun Masehi kelahiran/wafatnya "IMAM SYAFI'I" pada artikel-artikel di sebagian situs di internet.
Tetapi enggak perlu di perdebatkan. Saya menyimpulkan bahwa saat kami tulis tuqilan ini pada tahun 2015 M = tahun 1436 H;
Terdapat (Jedah)selisih jangka waktu antara tahun hijriyah dengan tahun masehi yaitu: 579, hasil dari pengambilan 2015-1436=579. Jadi matematikanya angka 579 adalah rumus putaran pergantian antara tahun hijriyah dan masehi (PERKIRAAN jedah antara priodisasi nabi 'Isa As. dan nabi Muhammad SAW. (durratun-Nashin)). *** Di usia -+ 54 tahun Imam Syafi'i wafat yaitu tahun 204 H = 783 M.
Yaitu 783-204=579.

Wallahu a'lam.

Sumber:
PROFIL IMAM SYAFI'I
BIOGRAFI ABU SYUJA'
Mushannif menyipati Mukhtasharnya dengan beberapa shifat diantaranya:
(Yuqarribu 'alal-muta'allimi)= mendekatkan kepada pelajar akan mempelajarinya, dan memudahkan menghafalnya bagi pemula ya'ni menghadirkan faham yang sangat mudah di luar kepala terutama bagi yang suka menghafal Mukhtashar di bidang ilmu fiqih.


(Wasa-alani aidlan ba'dul-ashdiqäi)

~Adalagi sebagian sahabat meminta agar aku memperbanyak bagian-bagian dalam kitab ini tentang hukum-kukum fiqih diantaranya:
*1) Wajib. Artinya di kerjakan mendapat pahala. Apabila di tinggalkan mendapat dosa;

2) Haram. Artinya di kerjakan mendapat dosa. Apabila di tinggalkan mendapat pahala (kebalikan wajib);

*3) Sunnah. Artinya di kerjakan mendapat pahala. Apabila di tinggalkan tidak mendapat dosa;

4) Makruh. Artinya di kerjakan mendapat cemoohan Allah. Apabila di tinggalkan mendapat pahala;

5) Mubah. Artinya di kerjakan atau di tinggalkan sama saja tergantung niatnya. Sendainya perkara mubah kita kerjakan dengan niat 'ibadah maka akan memperoleh pahala 'ibadah dan seterusnya, atau niat untuk ma'shiyat maka perkara mubah tersebut akan memperoleh siksa atas ma'siat tersebut.
*Contoh:
Makan atau minum kalau di niatkan buat mencuri akan mendapat siksa sesuai niatnya dan seterusnya (Fuqaha), dan

6) Syubhat. Artinya suatu perkara yang masih samar, apakah halal ataukah haram, bisa "tidak" bisa juga "boleh" di kerjakan, bisa jadi ikut halal bisa juga tergolong hal yang diharamkan syari'at karena syubuhat itu adalah perkara atau sesuatu yang condong kepada antara yang halal dan yang haram, tetapi lebih mendekati kepada hal-hal yang di haramkan agama. Bagi siapa yang dapat meninggalkan syubuhat maka ia termasuk golongan wara'
*al-Hadits:
Dari an-Nu'man bin Basyir radliyallahu 'anhuma, ia berkata bahwa ia
mendengar Rasulullah SAW. bersabda:
"Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang
haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat yang
masih samar yang tidak
diketahui oleh kebanyakan orang.
Barangsiapa yang
menghindarkan diri dari
perkara syubhat, maka ia
telah menyelamatkan
agama dan kehormatannya.
Barangsiapa yang
terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang
menggembalakan
ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya.
Ketahuilah! Setiap raja memiliki tanah larangan
dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya."
Terjemah
(HR Bukhari dan Muslim).

Maka aku penuhi permintaanya tentang "minat-Taqsimat" selagi berharap pahal dari Allah SWT. atas merangkai kitab ini dan disertai penuh harapan cinta kasih kepada Allah SWT. akan pertolongan taufiq dengan keutamaan-Nya untuk menyempurnakan mukhtashar ini dengan benar (wahuwa dliddul-Khatha-i) dan "Shawab" _benar itu lawan salah.
*Sesungguhnya Dia Ta'ala atas segala sesuatu yang di tentukan (kehendaki) pasti berkuasa (Zat Yang Maha Kuasa). Dan kepada hamba-hamba-Nya Dia Maha Lembut Kasih Lagi Bijaksana Dan Maha Tahu (akan tingkah-laku hamba-Nya).

***Pertama mengenai "Lathif", mushannif memetik penggalan ayat surah:
(QS Asy-Syura: 43/19), dan ke
Dua "al-Khabir" penggalan ayat surah:
(QS Saba: 34/1).

***Keterangan*

Mengenai ucapan "Mushannif" di atas tentang sebutan Asma Allah di antaranya:
Qadir, Lathif dan Khabir.
Ini hal yang menjadi mayoritas para penulis kitab salafiy. Sebagai memuji, berharap barkah dan lain sebagainya sekali gus permintaan pertolongan dan rasa tunduk, patuh serta ketidak berdayaan sebagai manusia. Intinya mengajarkan akhlak kepada manusia khususnya penggemar kitab tersebut.
Wallahu a'lam.

* Lathif dan Khabir adalah dua Isim_nama di ambil dari "ASMAAUL-HUSNA". Arti Lathif adalah Allah Maha Tahu segala hal yang lembut dan musykil artinya Allah mengetahui tentang hamba-Nya dan segala kebutuhannya, lembut kasih-Nya kepada mereka. Arti Khabir adalah Allah Lebih Dekat dari pada ma'na Lathif. Dikatakan:
(Wayuqalu: khabartusy-syai-a akhbaruhu, fa ana khabirun. Aie 'alimun). Artinya:
"Di katakan: aku tahu sestatu, dan tahu aku akan sesuatu itu, maka aku yang tahu ya'ni tahu benar".
***

Telah berkata Mushannif. Semoga Allah SWT. merahmatinya. Dan bermula dengan maqalah...

(1) KITABU AHKAMITH-THAHARATI


1. Pengertian



1 Kitab menurut bahasanya isim mashdar
artinya mengumpulkan. Sedangkan menurut istilah adalah jenis kumpulan dari beberapa hukum.
Adapun Bab, itu sesuatu bagian yang termaktub di dalam kitab tersebut.


2 Thaharah (di baca fathah tha), berasal dari
kata "Annazhafatu" yang
berarti bersih. Sedangkan menurut istilah, banyak tafsiran diantaranya maqalah ahli fiqih yaitu suatu perbuatan yang menjadikan sahnya
shalat seperti
wudlu, mandi, tayamum, dan atau menghilangkan najis. Adapun thuharah
bila di baca dhumah
tha-nya berarti sisa air yang untuk bersuci. #

*

Ketika air sebagai alat yang shah untuk bersuci maka Mushanif melanjutkan pembicaraan dengan maqalah:



*a] Jenis-Jenis Air



Air yang sah di gunakan
untuk taharah ada 7:

1. Air langit(air yang
turan dari langit/air
hujan);

2. Air laut (air asin);

3. Air sungai (air
tawar);

4. Air mata air (air yang
keluar dari bumi/sumber mata air);

5. Air salju/air hujan es;

6. Air sumur, dan

7. Air embun.
Tujuh air itu di katakan
air yang turun dari langit
dan keluar dari bumi dari
beberapa sifat asal
terciptanya air tersebut.


~b] Kemudian air dibagi
menjadi 4 bagian:

1. Air suci (jenisnya), mensucikan (halnya/sifatnya) tidak makruh bila di pakai yaitu di namakan air muthlaq (murni) tidak ada "qaid tetap".
Qaid tetap adalah jenis air bercampur nama sebab jenisnya seperti air kopi, air teh, air kelapa, air sirup, dan lain sebagainya. Sedangkan air muthlaq (murni) dinamakan air yang di sifati "Qaid munfakki (berubah)" adalah murni dan dapat pindah nama sesuai tempat seperti air hujan. Bila berpindah tempat didalam kendi nama air hujan menjadi air kendi, air sumur di dalam gentong menjadi air gentong, berada di kolam air sumurpun namanya menjadi air kolam dan seterusnya. Inilah sebabnya air tersebut murni hukumnya suci-mensucikan.

2. Air suci mensucikan
tetapi makruh
digunakan di badan
tidak di pakaian. Air tersebut makruh menurut syara'
yaitu air yang terjemur trik matahari, pada daerah yang suku panasnya tinggi seperti daerah Saudi 'Arabia atau yang beriklim panasnya tinggi, dan atau dipanaskan (dimasak ) menggunakan
wadah yang tidak
terbuat dari emas
atau perak, tanah liat atau batu. Tetapi
apabila sudah dingin
maka hilanglah sifat kemakruhanya,
menurut
"Imam
Nawawi tidak lah makruh air musyammas (dipanaskan) tersebut... Juga dimakruhkan
menggunakan air
yang sangat panas atau sangat dingin
karna menjadikan
tidak sempurnanya
bersuci.


3. Air suci tapi tidak
mensucikan yaitu air
"musta'mal" sedangkan air itu di bawah dua "qullah" seperti tetesan air yang
sudah digunakan
untuk bersuci, atau
menghilangkan najis walaupun
tidak berubah atau tidak bertambah
ukuran air tersebut
setelah menyerap anggahuta pengguna air tersebut untuk bersuci. Atau memang berubah setelah di gunakan (menghilangkan najis) salah satu sifatnya dari tiga sifat air tersebut yaitu:
1. Rasa;
2. Bau, dan
3. Warna, ya'ni berubah sebab sesuatu (najis) yang bercampur walaupun sesuatu itu benda suci tetapi dapat merubah kemurnian air sekalipun perubahan tersebut secara taqdir (ma'na/kira-kira) yang menurut kasat mata tidak dapat membedakan mana air dan apa rupa yang mencampurinya? Di kernakan sama warnanya seperti "air mawar" tetapi bau wangi air mawar menyatu dengan air murni sehingga merubah menjadi tidak mensucikan. Berbeda dengan air musta'mal sedangkan air mencapai dua qullah selagi tidak berubah baik rasa, warna atau baunya maka air musta'mal dua qullah tersebut tetap mensucikan contoh: air di kolam, dan sebangsanya yang mencapai atau bahkan lebih dari dua qullah.

¤Dan diluar pembicaraan dari air "mutghayyir" (berubah) karena bercampur menyatu. Sekiranya air keruh bercampur lumpur yang dapat mengendap lumpurnya disebut "mujawir" atau berubah air tersebut sebab tempat atau aliran air yang banyak sampah, lumpur, daun-daunan yang bersarakan dan berbau bahkan kotoran di solokan aliran air sementara tidak ada solokan lain selain solokan tersebut maka air tetap mensucikan sekalipun sangat keruh. Dan bagian yang ke:


4. Air najis
Air yang
sudah terkena najis
dinamakan air "mutanajjis"
Air najis/mutanajjis ada dua
bagian:
1. Air murni yang terkena najis (disebut air mutanajjis)
walapun tidak berubah,
yaitu air yang kurang
dari dua qullah.
¤Seandainya binatang yang tak mengalir darahnya bila di sembelih atau di sayat/robek seperti lalat dan sebangsanya terendam dan mati di dalam air yang kurang dari dua qullah selagi tidak dengan campur tangan tenggelamnya dan airnya tidak berubah, atau bercampur najis tetapi kasat mata zhahirnya tidak dapat melihat akan najisnya maka tetap air itu suci dan mensucikan.

*Menurut Mushannif banyak pengecualian mengenai air dan najis/mutanajjis dalam kitab-kitab yang lebih luas keterangannya. Sementara bagian air najis/mutanajjis ke:

2. Air yang lebih dari dua
qullah tetapi berubah sifat
baik banyak maupun
sedikit rubahnya maka tidak mensucikan.

**TENTANG QULLAH**

Dua qullah menurut ukuran
baghdad yaitu 500 kati, (
qaul paling shahih). Sedangkan menurut Imam
Nawawi adalah 128, 4/7 dirham
.

Menurut pengarang kitab
Ada yang masih tertinggal bagian ke lima yaitu air yang mensucikan tapi
haram digunakannya yaitu air yang di
ghasab atau air persediaan buat minum.

(Pasal)


Tentang sesuatu 'ain yang najis dan sesuatu yang suci dengan di samak dan sesuatu yang tidak bisa suci




Semua kulit bangkai bisa menjadi suci
dangan cara di samak sama juga binatang yang
dimakan daging nya atau
tidak.

~

Tata cara menyamak
menggunakan barang
yang bisa menghilangkan
darah, bau bangkai, atau
sejenisnya, dengan
menggunakan sesuatu yang sepet, seperti kayu
trenggali (babakan) walaupun yang
digunakan itu najis seperti kotoran merpati maka barang tersebut sudah dapat digunakan untuk menyamak.


Adapun tata cara
menyamak yaitu:
Menghilangkan sisa
daging dan bau bacin
sedangkan cara
manghilangkan bau
bacin tersebut dengan
menghilangkan darah atau daging yang
menempel di kulit. Memakai sesuatu yang
mempunyai rasa kesat
atau sepet.

Kecuali kulit anjing dan kulit
babi dan anak keduanya atau salah satu dari keduanya melahirkan walau dengan hewan yang suci tidak bisa suci
walaupun sudah di
samak. Sedangkan tulang dan bulu bangkai hewan itu semuanya najis. Yang di maksud dengan bangkai itu hewan mati bukan karena sembelihan atau buruan secara Syari'at Islam. Tetapi bangkai janin (anak hewan) yang masih di perut hewan sembelihan itu tidak najis (halal) karena hukum penyembelihan janin sama dengan di sembelih induknya. Mengenai najisnya bulu bangkai adalah selain bangkai anak Adam sebab bangkai manusia itu suci termasuk rambut bulunya.

(Pasal)


Menyatakan sesuatu tentang di haramkan dan di perbolehkan memakai bejana atau wadah

Bermula dengan sesuatu yang haram yaitu:
Tidak boleh bagi laki dan perempuan selain mudharrat memakai bejana atau wadah yang terbuat dari emas atau perak baik piring, pinggan, gelas, dan lain-lain walaupun semua bejana atau wadah tersebut cuma buat hiasan. Hal ini menurut qaul ashah (pendapat dan ucapan fuqaha yang paling shahih). Begitu pula haram bejana atau wadah yang di sepuh emas atau perak apabila kadar sepuhan tersebut di anggap banyak ketika di sangrai api sepuhan. Kecuali (boleh) wadah terbuat dari inta berlian, yakut dan sejenisnya.
*Menurut pendapat Imam Nawai yang shahih: "Haram pula tambalan emas". Bila terdapat perkakas terukir emas itu haram kecuali karena sangat butuh maka makruh hukumnya.

Menyatakan sesuatu tentang di haramkan dan di perbolehkan memakai bejana atau wadah

Bermula dengan sesuatu yang haram yaitu:
Tidak boleh bagi laki dan perempuan selain mudharrat memakai bejana atau wadah yang terbuat dari emas atau perak baik piring, pinggan, gelas, dan lain-lain walaupun semua bejana atau wadah tersebut cuma buat hiasan. Hal ini menurut qaul ashah (pendapat dan ucapan fuqaha yang paling shahih). Begitu pula haram bejana atau wadah yang di sepuh emas atau perak apabila kadar sepuhan tersebut di anggap banyak ketika di sangrai api sepuhan. Kecuali (boleh) wadah terbuat dari inta berlian, yakut dan sejenisnya.
*Menurut pendapat Imam Nawai yang shahih: "Haram pula tambalan emas". Bila terdapat perkakas terukir emas itu haram kecuali karena sangat butuh maka makruh hukumnya.

(Pasal)


Dalam penggunaan alat siwak



Siwak adalah sebagian dari sunahnya wudlu. Adapun alat yang di gunakan untuk siwak adalah kayu arak/irak atau sejenisnya.

Hukum siwak adalah mustahab (sunah)
di setiap waktu, namun
makruh bagi orang yang
berpuasa baik puasa fardlu atau sunah yaitu sa'at zawal/matahari tergelincir bergeser sedikit ke barat masuk waktu shalat zhuhur.

Sifat makruh tersebut bias hilang setelah
matahari terbenam.
Imam Nawawi dalam qaul pilihan berpendapat bahwa kapanpun bersiwak boleh bagi orang yang sedang berpuasa secara muthlaq.

Siwak sangat di sunahkan/dianjurkan di
dalam 3 perkara:

1. Ketika bau mulut,dikarenakan diam dalam waktu yang lama (tidur),
meninggalkan makan yang lama (puasa)dan memakan sesuatu yang berbau tidak enak seperti, bawang, bawang merah, petai dan lain-lain.

2. Ketika bangun tidur

3. Ketika akan
mendirikan shalat baik shalat fardlu atau sunah. Dan sangat di tekankan dalam keterangan kitab yang lebar syarahnya

yaitu penambahan dari tiga perkara ya'ni ke:
4. Sangat di sunahkan bersiwak ketika hendak
membaca al-Quran dan bagi yang bergigi kuning.



*CATATAN ANJURAN*

*Disunahkan dalam
memegang siwak itu
berniat (bersengaja) dengan niat sunnah bersiwak dan memulai bersiwak dari arah kanan mulut di pegangnya siwak dengan tangan kanan dan menyengaja siwak dalam atas rongga mulut dengan gosokan yang lembut dan pelan merata ke gusi dan semua gigi.

(Pasal)


Menerangkan fardlu wudlu

Yaitu masyhur dengan di baca dlumah wawu. Ya'ni yang di maksud disini pekerjaan berwudlu. Seandainya di baca dengan fathah wawu yaitu wadlu, berarti ma'nanya adalah air yang di gunakan untuk berwudlu. Wudlu di sini keteranganya yang mencakup fardlu dan sunahnya berwudlu.
Mushanif menyebut dengan maqlah:



Fardlu wudlu ada 6 perkara:


1. Niat.

Hakikat niat menurut bahasa artinya bersengaja. Menurut syara' artinya menyengaja melakukan sesuatu dengan disertai pelaksanaannya. Apabila niat tidak di sertai perbuatan maka di sebut 'azam (rencana). Keberadaan niat dalam wudlu di lakukan sa'at memulai membasuh muka juz yang paling awal, ya'ni niatnya disertakan dengan membasuh juz muka. Bukan seluruh, sesudahnya atau sebelumnya. Niat dilakukan karena untuk menghilangkan hadats atau untuk
berwudlu atau untuk mensucikan dari hadas atau untuk memperbolehkannya suatu pekerjaan yang boleh hanya dengan berwudlu. Maka tidak boleh berwudlu bila tidak berniat menghilangkan dari hadats. Dan boleh pula berwudlu disertai niat untuk kebersihan dari hadats atau sebagai penyejuk


2. Membasuh seluruh muka,
panjangnya muka mulai dari
tumbuhnya rambut
kepala hingga tulang
rahang bawah, yaitu dua tulang dagu yang terdapat gigi-gigi paling bawah menonjol kedagu, berujung ke telinga. Dan lebar muka
dari pentil telinga kanan hingga pentil telanga kiri. Seandainya muka di tumbuhi bulu yang panjang wajiblah di basuh hingga kulit, kecuali tebal cukup luarnya saja yang di basuh. Perbedaan tebal bulu atau jenggot disebut bulu tebal karena sa'at berhadapan muka tidak terlihat kulit yang di tumbuhi bulu tersebut. Tapi yang ringan pasti kulit tempat tumbuh bulu itu kelihatan. Dan lain pula wanita dan khuntsa (waria) yang tebal kumis atau jenggot atau cambang wajiblah air sampai kemuka kulit. Sebagai sempurnanya berwudlu wjiblah membasuh bagian sedikit dari kepala, leher dan janggut yang paling bawah.

3. Membasuh tangan
hingga kedua siku, apabila orang tidak mempunyai siku-siku maka orang tersebut mengira-ngira dalam
membasuh tangan, wajib pula membasuh bulu, kutil, jari-jari tangan yang lebih, kuku panjang dan sebagainya yang terdapat pada tangan.
Seorang juga wajib
menghilangkan kotoran yang di bawah kuku juga sesuatu yang manghalangi meresapnya air kedalam kulit.


4. Mengusap sirah (sebagian) kepala, laki, perempuan atau khuntsan (waria) pada batas bagian kepala boleh mengusap dengan tangan, lap, atau sejenisnya. Bila usapan di ganti dengan basuhan boleh asal jangan sebaliknya. Cukup pula mengusap dengan cuma menempelkan dampal tangan basah di kepala.


5. Membasuh kedua
kaki hingga mata
kaki. Seandainya orang
yang berwudlu
memakai stoking (mujah) maka wajib mengusap mujah atau membasuh kedua kaki hingga mata kakinya. Dan wajib pula membasuh bulu, kutil, jari-jari tangan yang lebih, kuku panjang dan sebagainya seperti keterangan pada kedua tangan.


6. Tartib (berturut-turut) dalam berwudlu seperti yang saya paparkan bilangannya ketika orang berwudlu. Seandainya seseorang lupa
atau tidak tartib maka wudlunya tidak sah.




*Ketahuilah! Anggahuta wudlu ada empat yaitu muka, dua tangan hingga siku, sirah/kepala, dan dua kaki hingga mata kaki.


*Seandainya semua anggahuta wudlu yang empat tersebut di selamkan sekaligus ke dalam air dengan niat berwudlu maka yang hilang/suci hadasnya cuma wajah.

DAN SUNAH-SUNAHNYA WUDLU


Ya'ni sunah wudlu ada 10
perkara:


Di lain karyanya Mushanif melafalkan dengan lafal
"Khishal" bukan "Asyyá" artinya sama yaitu: "perkara".




1. Membaca basmalah di permulaan, sedikitnya:

.بسم الله



Artinya:

"Dengan Nama Allah".


Sempurnanya adalah:



.بسم الله الرحمن الرحيم
‎br /span style="color: black;display:block;text-align: left;" ‎


Artinya:

"Dengan Nama Allah Maha Pengasih Dan Penyayang".


Bila di permulaan seorang lupa
membaca Basmalah
bacalah ditengah berwudlu:



بسم الله الرحمن الرحيم


.‎
atau:


.بسم الله اوله واﺧَره ‎


Artinya:

"Dengan Nama Allah di permulaan dan Akhir".

Tapi bila teringat sesudah berwudlu maka membaca basmalah tidak di
hitung sunah.



2. Membasuh dua telapak
tangan hingga pergelangan subelum berkumur
sebanyak tiga kali dan sebelum memasukkan tangan dalam wadah air di bawah dua qullah. Apabila tidak membasuh keduanya maka makruh mengambil air di bawah dua qullah dalam wadah tersebut kecuali yakin bahwa dua tapak tangan kita suci.



3. Berkumur setelah
membasuh telapak
tangan. Hasil pahala sunah dengan memasukan air kemulut walaupun tidak dikeluarkan airnya, akan tetapi lebih sempurna kalau air kumuran di lepahkan.

4. Menghisap air ke
hidung setelah berkumur. Hasil juga span style="color: black;display:block;text-align: left;"pahala sunah dengan memasukan air ke hidung sampai kedalam batang hidung lalu di keluarkan atau tidak, tetapi lebih baik di keluarkan agar sempurna. Lebih di anjurkan berkumur dan menghisap air bersamaan dengan tiga kali
dari pada mengambil air masing-masing.
5. Mengusap seluruh
kepala, sedang wajibnya mengusap sebagian saja. Pada lain nusakh (kitab) mushannif mengibaratkan dengan kalimat "isti'ab" bukan kalimat "mashi" tapi artinya sama yaitu "mengusap". Ketika orang
yang memakai 'amaim (surban) maka wajib di lepas pada usapan pertama seteterusnya cukup mengusap ujungnya surban (Bab Rukun Berwudlu).

6. Mengusap seluruh
dalam dan luar telinga dengan menggunakan air.
Adapun caranya yaitu jari-jari telunjuk di masukan ke lubang-lubang telinga dan menelusuri lipatan-lipatan telinga sedangkan ibu jari tangan meratakan luar telinga dengan air tersebut hingga merata luar dalam. Kemudian seluruh rambut kepala di usap dengan cara menyambungkan ujung jari tangan kanan dan kiri di atas kepala mulai dari kening hingga kuduk lalu di kembalikan mengusap dari kuduk ke kening sementara ibu jari tangan di atas telinga.
7. Menyela jenggot yang tebal tiga kali bagi laki-laki. Adapun jenggot tipis bagi laki-laki, perempuan dan khuntsa (waria) maka wajib di sela. Caranya: Dengan memasukkan jari tangan dari bawah dagu.
8. Menyela jari-jari tangan dan kaki. Tapi apabila air terhalang karena terdapat lipatan pada jari-jari maka wajib hukumnya dan haram mengoek jari-jari yang menempel. Caranya: Menyela jari tangan dengan menyeka silang antara jari jemari tangan kanan dengan tangan kiri. Dan menyela kaki dengan cara: Memulai menyela dengan menempelkan jari manis tangan kiri dimulai menyela dari bawah jari manis kaki kanan berujung sampai jari manis kaki kiri.
9. Mendahulukan
anggahuta yang sebelah kanan seperti tangan dan kaki dari pada yang sebelah kiri. Adapun dua anggahuta seperti dua pipi atau dua sisi sirah (kepala) karena mudah sekali basuhan/usapan maka bisa bersamaan (membasuh/mengusap sekali gus tanpa mendahulukan yang kanan).
*

asy-Syaikh Mushannif (matan) menyebutkan tentang sunah membasuh/mengusap dengan ucapan: (wath-thaharatu tsalatsan-tsalatsan). Artinya:
Dan bersuci tiga kali. Di lain nusakh (kitab) Mushannif mengatakan dengan lafal "tikrar" artinya berkali-kali baik membasuh/mengusap.
10. Mualat. Yaitu terus menerus/sambung-menyambung. Mualat disini. Apabila
anggahuta satu sudah di basuh maka meneruskan
basuhan selanjutnya anggota tersebut jangan sampai kering.

¤ Mengenai sunnah mualat yaitu bagi orang yang sehat. Tapi mualat wajib hukumnya bagi orang yang mudharat seperti bagi orang yang beser yaitu bagi orang yang tidak dapat menahan air kencing dan yang sebangsanya.
Terdapat tambahan sunah berwudlu pada kitab "muthawwalat" yang lebih panjang syarah (penjabaranya) di antaranya:
***
+ Dan tambahan yaitu:
11. 1. Bersiwak jelang berwudlu.
12.
2. Menghadap kiblat selama berwudlu.
13.
3. Menambah sunnah Ghurrah Yaitu membasuh melebihi basuhan batas bidang muka.
14.
4. Menambah sunnah Tahjil Yaitu membasuh melebihi basuhan batas yang wajib di basuh dari anggahuta wudlu dari tangan dan kaki.

15. 5. Tidak boleh banyak bicara saat berwudlu.
16.
6. Tidak boleh minta tolong orang lain kecual karena mudlarat, dan
17. 7. Membaca du'a setelah berwudlu.

Baca selengkapnya dengan klick "NEXIT"...

Atau kembali lewat klick "BACK".......

BACK|  NEXIT
Kedaung © 2017 xtgem.com
xtgem
Log in
2. Mualat . Terus menerus, apabilab style="color: purple;display:block;text-align: center;"