Shalat-shalat sunnah yang mengikuti pada shalat fardhu, hal mana (biasa) disebut juga dengan sunnah-sunnah rawatib, yaitu ada 17 (tujuh belas) raka'at:
2 (dua) raka'at
(sunnah sebelum
melakukan) shalat
Subuh.
4 (empat) raka'at
sebelum mengerjakan shalat
Dhuhur.
4 (empat) raka'at sebelum
mengerjakan shalat
'Ashar.
2 (dua) raka'at
sehabis mengerjakan
shalat Maghrib.
3 (tiga) raka'at
sehabis mengerjakan
shalat 'Isya, hal mana
satu dari tiga raka'at
tersebut, dikerjakan
sebagai shalat witir. Adapun satu raka'at itu, adalah merupakan shalat witir yang paling sedikit. Sedang shalat witir paling banyak adalah 11 (sebelas) raka'at.
Adapun waktunya shalat witir, yaitu antara shalat 'Isya dan munculnya fajar Shadiq. Maka karenanya, seandainya ada orang yang shalat sunnah witir, sebelum melakukan shalat 'Isya, hal mana dikerjakan dengan sengaja, atau (juga) dalam keadaan lupa, maka hal itu belum bisa dianggap shalat sunnah witir. Shalat Wajib dan Shalat Rawatib Shalat sunnah Rawatib muakad (sunnah yang ditekankan) yang mengikuti shalat fardhu itu, secara keseluruhan ada 10 (sepuluh) raka'at:
2 (dua) raka'at
sebelum
mengerjakan shalat
Subuh.
2 (dua) raka'at
sebelum mengerjakan shalat
Zhuhur.
Tiga shalat-shalat sunnah yang ditekankan, lagi selain shalat sunnah yang mengikuti shalat-shalat fardhu. Yaitu:
Pertama: Shalat pada saat (tengah) malam. Adapun shalat sunnah mutlak dilakukan pada waktu (tengah) malam itu lebih utama, daripada dikerjakan pada waktu siang hari. Sedang shalat sunnah saat tengah malam, (baru) kemudian saat akhir
malam itu lebih utama. Demikianlah menurut pandangan orang yang membagi adanya tiga waktu pada malam hari.
Kedua: Shalat Dhuha. Paling sedikit, shalat Dhuha dikerjakan sebanyak dua raka'at. Sedang paling banyak, dikerjakan sebanyak 12 (dua belas) raka'at. Adapun waktu untuk melakukan shalat Dhuha itu, ialah semenjak dari naiknya matahari hingga sampai ke condongnya matahari (ke arah barat), sebagaimana apa yang telah di katakan oleh Imam Nawawi didalam kitab At Tahqiq dan kitab Syarah Muhadzdzab.
Ketiga: Shalat Tarawih. Yaitu sebanyak 20 (dua puluh) raka'at, dengan sepuluh ucapan salam, (hal mana dilakukan) pada setiap malam dari bulan ramadhan. Sedang jumlah keseluruhan shalat Tarawih itu, terdapat 5 (lima) kali Istirahat. Dan seseorang yang hendak melakukan shalat Tarawih, ia harus niat pada tiap-tiap 2 raka'at, (niat) shalat sunnah Tarawih, atau shalat sunnah bulan Ramadhan. Seandainya ada orang shalat Tarawih, (dilakukan setiap) 4 raka'at dari 20 raka'at tadi, dengan satu kali ucapan salam, maka hukumnya tidak sah. Adapun waktu untuk melakukan shalat Tarawih itu, ialah (waktu) antara (sehabis) shalat 'Isya, dan terbitnya fajar.
MACAM-MACAM SHALAT SUNNAH (NAWAFIL)
Macam shalat sunah adalah
:
1. Shalat Wudhu, Yaitu
shalat sunnah dua rakaat
yang bisa dikerjakan
setiap selesai wudhu,
niatnya :Ushalli sunnatal wudlu-I rak’ataini lillahi
Ta’aalaa’ artinya : ‘aku niat
shalat sunnah wudhu dua
rakaat karena Allah’ 2.
Shalat Tahiyatul Masjid,
yaitu shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan
ketika memasuki masjid,
sebelum duduk untuk
menghormati masjid.
Rasulullah bersabda
‘Apabila seseorang diantara kamu masuk
masjid, maka janganlah
hendak duduk sebelum
shalat dua rakaat lebih
dahulu’ (H.R. Bukhari dan
Muslim). Niatnya : ‘Ushalli sunnatal Tahiyatul
Masjidi rak’ataini lillahi
Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku
niat shalat sunnah
tahiyatul masjid dua
rakaat karena Allah’
3. Shalat Dhuha. Adalah shalat
sunnah yang
dikerjakan ketika
matahari baru naik. Jumlah
rakaatnya minimal 2
maksimal 12. Dari Anas berkata Rasulullah ‘Barang
siapa shalat Dhuha
12 rakaat, Allah akan
membuatkan untuknya
istana disurga’ (H.R. Tarmiji
dan Abu Majah). Niatnya : ‘Ushalli sunnatal Dhuha
rak’ataini lillahi Ta’aalaa’
Artinya : ‘aku niat shalat
sunnah dhuha dua rakaat
karena Allah’
4. Shalat
Rawatib. Adalah shalat sunnah yang
dikerjakan mengiringi
shalat fardhu. Niatnya : a.
Qabliyah, adalah shalat
sunnah rawatib yang
dikerjakan sebelum shalat wajib. Waktunya : 2
rakaat sebelum shalat
subuh, 2 rakaat sebelum
shalat Dzuhur, 2 atau 4
rakaat sebelum shalat
Ashar, 2 rakaat sesudah shalat maghrib, dan 2 rakaat sebelum shalat Isya’.
Niatnya: ‘Ushalli sunnatadh
Dzuhri*
rak’ataini Qibliyyatan lillahi
Ta’aalaa’ Artinya: ‘aku niat
shalat sunnah sebelum dzuhur dua rakaat karena
Allah’ * bisa diganti dengan
shalat wajib yang akan
dikerjakan. b. Ba’diyyah,
adalah shalat sunnah
rawatib yang dikerjakan setelah
shalat fardhu. Waktunya :
2 atau 4 rakaat sesudah
shalat Dzuhur, 2 rakaat
sesudah shalat Magrib dan
2 rakaat sesudah shalat Isya. Niatnya : ‘Ushalli
sunnatadh Dzuhri*
rak’ataini Ba’diyyatan
lillahi Ta’aalaa’ Artinya :
‘aku niat shalat sunnah
sesudah dzuhur dua rakaat karena Allah’ * bisa
diganti dengan
shalat wajib yang akan
dikerjakan. 5. Shalat
Tahajud, adalah shalat
sunnah pada waktu malam. Sebaiknya lewat
tengah malam. Dan setelah
tidur. Minimal 2 rakaat
maksimal sebatas
kemampuan kita.
Keutamaan shalat ini, diterangkan dalam Al-
Qur’an. ‘Dan pada sebagian
malam hari bershalat
tahajudlah kamu sebagai
suatu ibadah tambahan
bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu
ketempat yang
terpuji’(Q.S. Al Isra : 79 ).
Niatnya : ‘Ushalli sunnatal
tahajjudi
rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat
sunnah tahajjud dua
rakaat karena Allah’ 6.
Shalat Istikharah, adalah
shalat sunnah dua
rakaat untuk meminta petunjuk yang baik,
apabila kita menghadapi
dua pilihan, atau ragu
dalam mengambil
keputusan. Sebaiknya
dikerjakan pada 2/3 malam terakhir. Niatnya :
‘Ushalli sunnatal Istikharah
rak’ataini lillahi Ta’aalaa’
Artinya : ‘aku niat shalat
sunnah Istikharah dua
rakaat karena Allah’
7. Shalat Hajat, adala shalat
sunnah dua rakaat
untuk memohon agar
hajat kita dikabulkan atau
diperkenankan oleh Allah
SWT. Minimal 2 rakaat maksimal 12 rakaat
dengan salam setiap 2
rakaat. Niatnya : ‘Ushalli
sunnatal Haajati
rak’ataini lillahi Ta’aalaa’
Artinya : ‘aku niat shalat sunnah hajat dua rakaat
karena Allah’
8. Shalat
Mutlaq, adalah shalat
sunnah tanpa sebab
dan tidak ditentukan
waktunya, juga tidak dibatasi jumlah rakaatnya.
‘Shalat itu suatu perkara
yang baik, banyak atau
sedikit’ (Al Hadis). Niatnya :
‘Ushalli sunnatal rak’ataini
lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah
dua rakaat karena Allah’
9.
Shalat Taubat, adalah shalat
sunnah yang
dilakukan setelah merasa
berbuat dosa kepada Allah SWT, agar mendapat
ampunan-Nya. Niatnya:
‘Ushalli sunnatal Taubati
rak’ataini lillahi Ta’aalaa’
Artinya : ‘aku niat shalat
sunnah taubat dua rakaat karena Allah’
10. Shalat
Tasbih, adalah shalat
sunnah yang
dianjurkan dikerjakan
setiap malam, jika tidak
bisa seminggu sekali, atau paling tidak seumur hidup
sekali. Shalat ini sebanyak
empat rakaat, dengan
ketentuan jika dikerjakan
pada siang hari cukup
dengan satu salam, Jika dikerjakan pada malam
hari dengan dua salam.
Cara mengerjakannya Niat
: ‘Ushalli sunnatan tasbihi
raka’ataini lilllahi ta’aalaa ’
artinya ‘aku niat shalat sunnah tasbih dua rakaat
karena Allah’ a. Usai
membaca surat Al
Fatehah membaca tasbih
15 kali. b. Saat ruku’, usai
membaca do’a ruku membaca tasbih 10 kali c.
Saat ‘itidal, usai membaca
do’a ‘itidal membaca tasbih
10 kali d. Saat sujud, usai
membaca doa sujud
membaca tasbih 10 kali e. Usai membaa do’a duduk
diantara dua sujud
membaca tasbi 10 kali. f.
Usai membaca doa sujud
kedua membaca tasbih 10
kali. Jumlah keseluruhan tasbih
yang dibaca pada setiap
rakaatnya sebanyak 75
kali. Lafadz bacaan tasbih
yang dimaksud adalah
sebagai berikut : ‘Subhanallah wal hamdu
lillahi walaa ilaaha illallahu
wallahu akbar’ artinya :
‘Maha suci Allah yang Maha
Esa. Segala puji bagi
Akkah, Dzat yang Maha Agung’.
11. Shalat Tarawih,
adalah shalat sunnah
sesudah shalat Isya’pada
bulan Ramadhan.
Menegenai bilangan
rakaatnya disebutkan dalam hadis. ‘Yang
dikerjakan oleh Rasulullah
saw, baik pada bulan
ramadhan atau lainnya
tidak lebih dari sebelas
rakaat’ (H.R. Bukhari). Dari Jabir ‘Sesungguhnya Nabi
saw telah shallat bersama-
sama mereka delapan
rakaat, kemudian beliau
shalat witir.’ (H.R. Ibnu
Hiban) Pada masa khalifah Umar
bin Khathtab, shalat
tarawih dikerjakan
sebanyak 20 rakaat dan
hal ini tidak dibantah oleh
para sahabat terkenal dan terkemuka. Kemudian
pada zaman Umar bin
Abdul Aziz bilangannya
dijadikan 36 rakaat.
Dengan demikian bilangan
rakaatnya tidak ditetapkan secara pasti
dalam syara’, jadi
tergantung pada
kemampuan kita masing-
masing, asal tidak kurang
dari 8 rakaat. Niat shalat tarawih : ‘Ushalli sunnatan
Taraawiihi rak’ataini
(Imamam/makmuman)
lillahi ta’aallaa’ artinya :
‘Aku niat shalat sunat
tarawih dua rakaat (imamam/makmum)
karena Allah’
12. Shalat
Witir, adalah shalat sunnat
mu’akad
(dianjurkan) yang
biasanya dirangkaikan dengan shalat tarawih,
Bilangan shalat witir 1, 3,
5, 7 sampai 11 rakaat. Dari
Abu Aiyub, berkata
Rasulullah ‘Witir itu hak,
maka siapa yang suka mengerjakan lima,
kerjakanlah. Siapa yang
suka mengerjakan tiga,
kerjakanlah. Dan siapa
yang suka satu maka
kerjakanlah’(H.R. Abu Daud dan Nasai). Dari
Aisyah : ‘Adalah nabi saw.
Shalat sebelas rakaat
diantara shalat isya’ dan
terbit fajar. Beliau memberi
salam setiap dua rakaatdan yang
penghabisan satu
rakaat’ (H.R. Bukhari dan
Muslim) ‘Ushalli sunnatal
witri
rak’atan lillahi ta’aalaa’artinya : ‘Aku niat
shalat sunnat witir dua
rakaat karena Allah’ 13.
Shalat Hari Raya, adalah
shalat Idul Fitri
pada 1 Syawal dan Idul Adha pada 10 Dzulhijah.
Hukumnya sunat Mu’akad
(dianjurkan)
.’Sesungguhnya kami telah
memberi engkau (yaa
Muhammad) akan kebajikan yang banyak,
sebab itu shalatlah engkau
dan berqurbanlah karena
Tuhanmu ‘ pada Idul Adha
– ‘(Q.S. Al Kautsar.1-2)Dari
Ibnu Umar ‘Rasulullah, Abu Bakar, Umar pernah
melakukan shalat pada
dua hari raya sebelum
berkhutbah.’(H.R. Jama’ah)
. Niat Shalat Idul Fitri :
‘Ushalli sunnatal li’iidil fitri rak’ataini (imamam/
makmumam) lillahita’aalaa’
artinya : ‘Aku niat shalat
idul fitri dua rakaat (imam/
makmum) karena Allah’
Niat Shalat Idul Adha : ‘Ushalli sunnatal li’iidil
Adha rak’ataini (imamam/
makmumam) lillahita’aalaa’
artinya : ‘Aku niat shalat
idul adha dua rakaat
(imam/makmum) karena Allah Waktu shalat hari
raya
adalah setelah terbit
matahari sampai
condongnya matahari.
Syarat, rukun dan sunnatnya sama seperti
shalat yang lainnya. Hanya
ditambah beberapa sunnat
sebagai berikut: a.
Berjamaah b. Takbir tujuh
kali pada rakaat pertama, dan lima
kali pada rakat kedua c.
Mengangkat tangan
setinggi bahu pada setiap
takbir. d. Setelah takbir
yang kedua sampai takbir yang
terakhir membaca tasbih. e.
Membaca surat Qaf
dirakaat pertama dan
surat Al Qomar di rakaat
kedua. Atau surat A’la dirakat
pertama dan surat Al
Ghasiyah pada rakaat
kedua. f. Imam
menyaringkan
bacaannya. g. Khutbah dua kali setelah
shalat sebagaimana
khutbah jum’at h. Pada
khutbah Idul Fitri
memaparkan tentang
zakat fitrah dan pada Idul Adha tentang hukum-
hukum Qurban. i. Mandi,
berhias, memakai
pakaian sebaik-baiknya. j.
Makan terlebih dahulu
pada shalat Idul Fitri pada Shalat Idul Adha
sebaliknya.
14. Shalat
Khusuf, adalah shalat sunat
sewaktu
terjadi gerhana bulan atau
matahari. Minimal dua rakaat. Caranya
mengerjakannya : a. Shalat
dua rakaat
dengan 4 kali ruku’ yaitu
pada rakaat pertama,
setelah ruku’ dan I’tidal membaca fatihah lagi
kemudian ruku’ dan I’tidal
kembali setelah itu sujud
sebagaimana biasa. Begitu
pula pada rakaat kedua. b.
Disunatkan membaca surat yang panjang,
sedang membacanya pada
waktu gerhana bulan
harus nyaring sedangkan
pada gerhana matahari
sebaliknya. Niat shalat gerhana bulan : ‘Ushalli
sunnatal khusuufi
rak’ataini lillahita’aalaa’
artinya : ‘Aku niat shalat
gerhana bulan dua rakaat
karena Allah’
15. Shalat Istisqa’, adalah shalat sunat
yang
dikerjakan untuk
memohon hujan kepada
Allah SWT. Niatnya ‘ ‘Ushalli
sunnatal Istisqaa-I rak’ataini (imamam/
makmumam) lillahita’aalaa’
artinya : ‘Aku niat shalat
istisqaa dua rakaat (imam/
makmum) karena Allah’
Syarat-syarat mengerjakana Shalat
Istisqa : a. Tiga hari
sebelumnya
agar ulama
memerintahkan umatnya
bertaobat dengan berpusa dan meninggalkan segala
kedzaliman serta
menganjurkan beramal
shaleh. Sebab
menumpuknya dosa itu
mengakibatkan hilangnya rejeki dan datangnya
murka Allah. ‘Apabila kami
hendak membinasakan
suatu negeri, maka lebih
dulu kami perbanyak
orang-orang yang fasik, sebab kefasikannyalah
mereka disiksa, lalu kami
robohkan (hancurkan)
negeri mereka sehancur-
hancurnya’(Q.S. Al Isra’ :
16). b. Pada hari keempat semua penduduk
termasuk yang lemah
dianjurkan pergi
kelapangan dengan
pakaian sederana dan
tanpa wangi-wangian untuk shalat Istisqa’ c. Usai
shalat diadakan
khutbah dua kali. Pada
khutbah pertama
hendaknya membaca
istigfar 9 X dan pada khutbah kedua 7 X.
Pelaksanaan khutbah
istisqa berbeda dengan
khutbah lainnya, yaitu : a.
Khatib disunatkan
memakai selendang. b. Isi khutbah
menganjurkan banyak
beristigfar, dan
berkeyakinan bahwa
Allah SWT akan
mengabulkan permintaan mereka. c. Saat berdo’a
hendaknya
mengangkat tangan
setinggi-tingginya. Saat
berdo’a pada khutbah
kedua, khatib hendaknya menghadap kiblat
membelakangi
makmumnya.
Wallahu Ta'ala a'lam.
HADITS KETERANGAN SHALAT SUNNAH RAWATIB
Mengenai hadits yang
menjelaskan jumlah shalat
sunnah rawatib beserta
letak-letaknya: 1. Dari
Ummu Habibah isteri
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkata:
Aku mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
ﻣَﺎﻣِﻦْ ﻋَﺒْﺪٍ ﻣُﺴْﻠِﻢٍ ﻳُﺼَﻠِّﻲ
Tidaklah seorang muslim
mendirikan shalat sunnah
ikhlas karena Allah
sebanyak dua belas rakaat
selain shalat fardhu,
melainkan Allah akan membangunkan baginya
sebuah rumah di
surga.” (HR. Muslim no.
728) Dan dalam riwayat
At-
Tirmizi dan An-Nasai, ditafsirkan ke-12 rakaat
tersebut. Beliau
bersabda:
“Barangsiapa menjaga
dalam mengerjakan shalat
sunnah dua belas rakaat,
maka Allah akan
membangunkan rumah
untuknya di surga, yaitu empat rakaat sebelum
zhuhur, dua rakaat setelah
zhuhur, dua rakaat setelah
maghrib, dua rakaat
setelah isya` dan dua
rakaat sebelum subuh.” (HR. At-Tirmizi no.
379 dan An-Nasai
no. 1772 dari Aisyah) 2.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar
radliallahu ‘anhu dia
berkata:
“Aku menghafal sesuatu
dari Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam berupa shalat
sunnat sepuluh raka’at
yaitu; dua raka’at sebelum
shalat zuhur, dua raka’at sesudahnya, dua raka’at
sesudah shalat maghrib di
rumah beliau, dua raka’at
sesudah shalat isya’ di
rumah beliau, dan dua
raka’at sebelum shalat subuh.” (HR. Al-Bukhari no.
937, 1165, 1173,
1180 dan Muslim no.
729) Dalam sebuah riwayat
keduanya, “Dua
rakaat setelah jumat.” Dalam riwayat Muslim,
“Adapun pada shalat
maghrib, isya, dan jum’at,
maka Nabi r
mengerjakan shalat
sunnahnya di rumah.” 3. Dari Ibnu Umar dia
berkata: Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
“Semoga Allah
merahmati
seseorang yang
mengerjakan shalat
(sunnah) empat raka’at sebelum Ashar.” (HR. Abu
Daud no. 1271 dan At-
Tirmizi no. 430) Maka dari
sini kita bisa
mengetahui bahwa
shalat sunnah rawatib adalah: a. 2 rakaat sebelum
subuh, dan
sunnahnya
dikerjakan di rumah.
b. 2 rakaat sebelum
zuhur, dan bisa juga 4 rakaat.
c. 2 rakaat setelah
zuhur
d. 4 rakaat sebelum
ashar
e. 2 rakaat setelah jumat. f. 2 rakaat setelah
maghrib, dan
sunnahnya
dikerjakan di rumah.
g. 2 rakaat setelah isya,
dan sunnahnya dikerjakan di rumah. Lalu
apa hukum
shalat sunnah
setelah subuh,
sebelum jumat,
setelah ashar, sebelum maghrib, dan
sebelum isya? Jawab:
Adapun dua rakaat
sebelum maghrib dan
sebelum isya, maka dia
tetap disunnahkan dengan dalil umum:
Dari Abdullah bin Mughaffal
Al Muzani dia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
“Di antara setiap dua adzan
(azan dan iqamah) itu ada
shalat (sunnah).” Beliau
mengulanginya hingga tiga
kali. Dan pada kali yang
ketiga beliau bersabda, “Bagi siapa saja yang mau
mengerjakannya.” (HR. Al-
Bukhari no. 588 dan
Muslim no. 1384) Adapun
setelah subuh dan
ashar, maka tidak ada shalat sunnah rawatib saat
itu. Bahkan terlarang
untuk shalat sunnah
mutlak pada waktu itu,
karena kedua waktu itu
termasuk dari lima waktu terlarang.
Dari Ibnu ‘Abbas dia
berkata:
“Orang-orang yang diridlai
mempersaksikan
kepadaku dan di antara
mereka yang paling aku
ridhai adalah ‘Umar,
(mereka semua mengatakan) bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam
melarang shalat setelah
Shubuh hingga matahari
terbit, dan setelah ‘Ashar
sampai matahari terbenam.” (HR. Al-
Bukhari no. 547 dan
Muslim no. 1367) Adapun
shalat sunnah
sebelum jumat, maka
pendapat yang rajih adalah tidak disunnahkan. Insya
Allah mengenai tidak
disyariatkannya shalat
sunnah sebelum jumat
akan datang
pembahasannya tersendiri,
wallahu Ta’ala a’lam. Ingin kembali klick "BACK". Untuk melanjutkan silahkan klick "NEXIT"... Di bawah.